Sugeng menjelaskan beberapa pertimbangan terkait usulannya agar Polri menonaktifkan Ferdy Sambo.
"Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," kata Sugeng.
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
"Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," sambungnya.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga meminta Kapolri segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Bambang ingin kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo diusut tuntas.
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya," ujar Bambang dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
"Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," lanjutnya.
Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tak khawatir Irjen Ferdy Sambo bakal mengintervensi pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
Mahfud mempersilakan Kapolri mempertimbangkan masukan soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.