WahanaNews.co, Jakarta – Ketua Tim Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto menjawab pertanyaan seputar kasus yang menjerat tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan setiap paspor milik tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri pasti ditarik.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Setahu saya, semua yang terkait tindak pidana sesuai aturan berlaku, maka ditarik (paspornya)," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Penarikan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum (APH). Arief menuturkan paspor milik Firli maupun tersangka tindak pidana lainnya akan dikembalikan apabila proses persidangan telah selesai, atau ketika yang bersangkutan selesai menjalani masa hukumannya.
"Apabila ada vonis setelah proses persidangan, vonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara itu dilakukan penarikan untuk mencegah yang bersangkutan berpergian ke luar negeri," terang Arief.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor milik tersangka dilakukan dengan beberapa mekanisme dan syarat.
Yang paling utama, seseorang harus berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Setelah itu, Ditjen Imigrasi akan menyurati yang bersangkutan mengenai upaya penarikan paspor. Jika tidak ada respons, pencabutan langsung dilakukan.