"Jadi berjenjang, penarikan dulu. Memang dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor. Kalau tidak mau, Imigrasi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pencabutan dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," kata Arvin.
Firli Bahuri tengah diselidiki Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Sudah lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 22 November 2023, Firli masih menghirup udara bebas hingga saat ini. Penanganan kasus oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dinilai mandek.
Firli saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri hingga 25 Desember 2024. Ini merupakan pencegahan kedua.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.