WahanaNews.co | Polemik penyelenggaran ajang balap Formula E garapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah masuk ke tahap pengajuan interpelasi oleh Dewan di Kebon Sirih.
Fraksi PDIP dan PSI resmi mengusulkan interpelasi pada Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
Lalu, apa sebenarnya interpelasi itu?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan bahwa interpelasi adalah satu dari tiga hak yang melekat bagi anggota Dewan.
Di tingkat DPRD Provinsi, hak itu dijelaskan pada Pasal 322 ayat (2).
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
"Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara," bunyi ayat itu.
Pelaksanaan hak interpelasi DPRD Provinsi selanjutnya diatur dalam Pasal 330.
Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD yang beranggotakan 35-75 orang.