WahanaNews.co | Polemik penyelenggaran ajang balap Formula E garapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah masuk ke tahap pengajuan interpelasi oleh Dewan di Kebon Sirih.
Fraksi PDIP dan PSI resmi mengusulkan interpelasi pada Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Lalu, apa sebenarnya interpelasi itu?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan bahwa interpelasi adalah satu dari tiga hak yang melekat bagi anggota Dewan.
Di tingkat DPRD Provinsi, hak itu dijelaskan pada Pasal 322 ayat (2).
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
"Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara," bunyi ayat itu.
Pelaksanaan hak interpelasi DPRD Provinsi selanjutnya diatur dalam Pasal 330.
Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD yang beranggotakan 35-75 orang.