Literasi, dari setelah perusahaan yang kesatu tersebut kolaps, syahdan, SSW membuat perusahaan baru, yakni PT Prosha Multisolusi Group di tahun 2021, dengan bidang yang sama dengan PT Prosha Solusindo Prima.
Nah, di perusahan lanjutan inilah, Penggugat I GAL dan Penggugat II DL, ajak MRA yang Tergugat V, di tahun 2021 untuk berinvestasi. MRA adalah komisaris di perusahaan yang didirekturi oleh abangnya, SSW.
Baca Juga:
Jalankan Penetapan Eksekusi, Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Lahan di Bulak Teko Kalideres
Di perusahaan PT Prosha Multisolusi Group, SSW (Tergugat I) adalah sebagai direktur utama dengan jumlah sero mayoritas sebanyak 2500 lebar. Perusahaan ini, dibangun dengan total modal Rp55 juta dengan harga sero per lembar Rp10 ribu setotal 5500 lembar saham ini.
SSW setor modal Rp25 juta, sedangkan sero yang yang dimiliki orang lain–yang juga jadi tergugat, adalah masing-masing sero rata yakni 750 lembar saham dengan uang Rp7,5 juta rata masing-masing, yaitu, dimiliki oleh RIM, MRA, dan ATN sebagai direktur yang jadi Tergugat IV, V, dan VI. Selanjutnya dimiliki DPE sebagai komisaris PT Prosha Multisolusi Group.
Nah, sinyalemen SSW kesusahaan keuangan di perusahaan sebelumnya, maka ia membuat perusahaan barunya, yang kemudian meraup uang–paling nyata–dari Penggugat I dan II uang modal senilai sekira Rp1,5 miliar. Jumlah ini, belum lagi uang dari puluhan korban investasi lainnya, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. [Red. Andri F Simorangkir]