Menurutnya, pimpinan MA bersama pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar hakim selalu mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).
Meski demikian, kata Annas, hakim tetaplah manusia yang dapat terpengaruh banyak faktor di luar kode etik.
Baca Juga:
Proyek Gedung Kedubes India Bisa Lanjut, MA Batalkan Putusan PTUN DKI
“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Annas.
Sebagai informasi, Zarof divonis bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disimpan di rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan harta fantastis tersebut dalam brankas saat melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Momentum HUT RI, Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Uang dan emas itu disimpan dalam kantong maupun amplop terpisah sebagai bungkus.
Pada setiap bungkus tertulis berbagai nomor perkara peradilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.