Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana alias DH.
Akses tersebut diduga diberikan melalui yayasan yang dimiliki oleh GHS.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.
Setelah mendapatkan akses titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Dugaan penjualan titik dapur itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Atas perbuatannya, GHS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
GHS kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan jual beli titik dapur MBG.