"Itu juga harus dilakukan karena enggak mungkin loncat. Enggak mungkin juga tiba-tiba Mas Gibran minta, 'Eh, suratnya mari sini.' Tapi juga tidak mungkin Mas Gibran tidak tahu, karena dia juga punya sistem intelijen atau sistem apalah yang bisa dengan cepat dia mendapatkan itu," jelasnya.
"Jadi saluran-saluran ini harus ditempuh, tahapan-tahapannya itu. Kalau dia membuat pernyataan terlalu pagi padahal itu belum disampaikan secara sistem ketatanegaraan, dia juga akan diketawain," tandas BW.
Baca Juga:
Surat Purnawirawan Gegerkan Senayan, Jokowi: Pemakzulan Ada Syaratnya
Adapun surat desakan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI bertanggal 26 Mei 2025.
Surat itu telah diteruskan ke pimpinan DPR pada awal Juni lalu dan berisi permintaan agar lembaga legislatif segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”
Baca Juga:
MK Korea Selatan Putuskan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dengan tekanan yang terus meningkat dan sorotan publik yang tak kunjung reda, semua mata kini tertuju pada langkah apa yang akan diambil Gibran: diam, menanggapi, atau justru mengambil inisiatif mengklarifikasi secara tegas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.