WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Baca Juga:
Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Seret Dua Mantan Wakil Kepala BGN
“(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026) melansir ANTARA.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.
Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dialer atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
[Redaktur: Alpredo Gultom]