Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pemakzulan Gibran cuma bisa lewat MPR, bukan perdata
Baca Juga:
Bersengketa di Pangadilan, Para Pihak Berdamai Menjelang Putusan
Sunoto memaparkan, status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
"Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata," ujar Sunoto.
Menurutnya, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
Baca Juga:
Eks Menpora Dito Ariotedjo, Digugat Cerai Istrinya
Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
"Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," lanjut Sunoto.
Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.