Selain itu, ia juga menyinggung kasus guru yang dipidana karena menjewer murid dalam konteks mendidik yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut Habiburokhman, keberadaan restorative justice dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru akan mencegah kasus-kasus kemanusiaan semacam itu berujung pada pemenjaraan.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Hukum dengan KUHAP baru adalah hukum yang lebih manusiawi dan mengedepankan kemanusiaan,” ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud MD sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining.
“Harus hati-hati agar tidak terjadi jual-beli perkara saat restorative justice dan plea bargaining,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang dapat dilakukan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sehingga rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.
Ia juga menyoroti plea bargaining sebagai mekanisme pengakuan bersalah antara terdakwa dan aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi celah penyimpangan.
“Masalah hukum adalah masalah negara, maka penerapannya harus ekstra hati-hati,” ujar Mahfud MD.