WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik keadilan restoratif dan pemaafan hakim di KUHAP baru kembali mengemuka setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan mekanisme itu mustahil dijadikan alat pemerasan seperti yang dikhawatirkan Mahfud MD.
Habiburokhman menyampaikan respons tersebut melalui unggahan media sosial pada Jumat (9/1/2026) setelah Mahfud MD menyebut pengaturan restorative justice dan pemaafan hakim berpotensi membuka ruang pemerasan dan jual-beli perkara.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif dalam KUHAP baru hanya dapat dijalankan atas dasar kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Restorative justice, lanjut dia, merupakan mekanisme mempertemukan pelaku dan korban beserta keluarga untuk membahas pemulihan kerugian atau dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
“Di seluruh dunia sudah dipahami bahwa keadilan restoratif itu basisnya musyawarah berdasarkan kesepakatan, sehingga tidak mungkin dilakukan dengan tekanan,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa prinsip musyawarah tersebut secara tegas diatur dalam KUHAP baru sebagai landasan pelaksanaan keadilan restoratif.
“Bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau dasarnya adalah musyawarah,” imbuh Habiburokhman.