Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan terdapat tiga lapis pengamanan dalam KUHAP baru untuk mencegah praktik pemerasan dalam penerapan keadilan restoratif dan pemaafan hakim.
Lapisan pertama adalah ketentuan yang menyebut restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Lapisan kedua adalah pengaturan hak saksi, korban, tersangka, dan terdakwa untuk bebas dari tekanan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi.
Lapisan ketiga, menurut Habiburokhman, adalah sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar hukum atau kode etik saat menjalankan kewenangannya.
“Pasal-pasal pelapis ini memastikan restorative justice dan pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan dan justru menjawab kegelisahan penegakan hukum kita,” kata Habiburokhman.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
Habiburokhman kemudian menyinggung pentingnya keadilan restoratif dengan mencontohkan kasus Nenek Minah yang dipidana karena mencuri kakao dengan nilai sangat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ia menilai KUHP dan KUHAP lama tidak memberi ruang keadilan substantif dalam kasus semacam itu sehingga hakim pun terpaksa menjatuhkan putusan pidana meski bertentangan dengan nurani.
“Secara substansi Nenek Minah tidak bisa disalahkan, nilainya kecil dan kondisinya sangat berat, bahkan hakimnya menangis saat menjatuhkan putusan,” ujar Habiburokhman.