Diketahui, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/3).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung Angkat Suara
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3).
Petitum permohonan praperadilan belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (30/3).
"Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama," demikian tertulis pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka: