"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau total Rp5.681.066.728.758 dengan subsider sembilan tahun pidana kurungan.
Baca Juga:
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Mahfud MD Ragukan Unsur Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026).
Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.