Alasan permintaan itu karena dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Kemudian, penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan Arif Rachman.
Baca Juga:
Usai Dipatsus, Arif Rachman Merasa Aman untuk Jujur
Sehingga, persidangan ini terhenti atau tak masuk dalam tahap pemeriksaan.
“Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum,” ungkap penasehat hukum.
“Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya,” sambungnya.
Baca Juga:
Sambil Emosi Ferdy Sambo Minta Musnahkan Barang Bukti, Lalu Menangis
Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.