Selain itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Kini tersisa lima provinsi yang belum menjalani rekapitulasi hasil di tingkat nasional, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Dinilai Gagal, Jokowi Kembali Jadi Kambing Hitam
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Ini merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukannya, karena UU Pemilu mewajibkan mereka menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.
Mulai Rabu (20/3/2024) pagi, KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
KPU Dumai Raih Penghargaan atas Kinerja Terbaik di Pemilihan Serentak 2024 Riau
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.