Jaksa juga mengungkap rincian suap yang dilakukan secara patungan oleh Hasto dan Harun. Upaya ini dilakukan setelah Riezky menolak digantikan sebagai caleg terpilih.
Hasto kemudian menugaskan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk berkomunikasi dengan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang menjadi perantara Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Versi Dakwaan Jaksa KPK ke Hasto, Berikut Kronologi Harun Masiku Kabur
Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan PAW Harun Masiku.
Wahyu pun meminta Rp 1 miliar sebagai syarat. Permintaan itu lalu disampaikan kepada Hasto.
"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
Hasto kemudian menginstruksikan pengiriman dana pada 16 Desember 2019. Dari Rp 600 juta yang disiapkan, Rp 200 juta dialokasikan untuk penghijauan kantor DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diberikan kepada Donny melalui stafnya, Kusnadi.
Kusnadi menyerahkan uang itu dalam amplop cokelat yang disimpan di tas ransel hitam.
Saeful Bahri lalu menginformasikan kepada Harun Masiku bahwa Hasto telah memberikan Rp 400 juta kepada Donny. Jaksa menyebut Harun merespons dengan kata "lanjutkan."