WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Jaksa menyatakan suap itu diberikan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca Juga:
Versi Dakwaan Jaksa KPK ke Hasto, Berikut Kronologi Harun Masiku Kabur
Hasto didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buronan.
"Terdakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
Jaksa mengungkap bahwa suap itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I.
Hasto meminta Wahyu agar Riezky yang memiliki suara tertinggi digantikan oleh Harun.
"Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," tambah jaksa.