"Penasihat hukum telah datang ke KPK pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Ronny berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa Hasto masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan ulang karena gugatan sebelumnya tidak ditolak, melainkan tidak diterima.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Ini 37 Nama Pengurus DPP PDIP Periode 2025–2030
"Pengajuan kembali praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan sebelumnya yang belum membahas keabsahan status tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, kami mengajukan dua permohonan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda," jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.