WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Hotman Paris membeberkan momen saat dirinya didatangi oleh seorang anggota polisi dan memintanya menjadi kuasa hukum keluarga Muhammad Rizky alias Eky, kekasih dari Vina yang dibunuh di Cirebon.
Hotman menyebut peristiwa itu terjadi sekitar empat hari lalu. Kata dia, anggota polisi itu merupakan utusan dari Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Hotman pun menduga ada pesan terselubung di balik permintaan tersebut.
"Tiba-tiba sekitar empat hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin bahwa pelakunya adalah Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6) melansir CNN Indonesia.
Hotman mempertanyakan mengapa baru sekarang ayah Eky menghubunginya. Padahal, menurut Hotman, ia sudah mencoba menghubungi Rudiana sejak diminta menjadi kuasa hukum keluarga Vina.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Alhasil, Hotman pun menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum Eky. Hotman juga menduga Rudiana bagian dari pihak-pihak yang ingin menargetkan Pegi agar dinyatakan sebagai pihak yang bersalah dalam perkara ini.
"Ada apa nih? Kenapa baru sekarang bereaksi dan akhirnya kami dari tim hukum Hotman 911 menolak menjadi kuasa hukum dari Pak Rudiana karena kami mempertanyakan ada apa," ucapnya.
"Padahal dialah (Rudiana) yang dari awal mengikuti kasus ini, kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi dan juga kenapa dia diam selama ini, kenapa baru sekarang. Sehingga seolah-olah memang targetnya yang penting Pegi dihukum, kasusnya selesai," imbuhnya.
Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Usai menangkap Pegi, Polda Jawa Barat lantas menghapus dua DPO dalam kasus ini atas nama Andi dan Dani. Polisi menyebut dua orang itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]