"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta, tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka, dan putusannya sudah inkracht, sudah final, jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," terangnya.
Hotman juga menjelaskan hubungan antara Tan Kian dengan salah satu terdakwa kasus PT ASABRI, Benny Tjokro, hanya sebatas kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi milik Benny Tjokro dan bukan aset milik PT ASABRI.
Baca Juga:
18 Pertanyaan Digelontorkan Penyidik, Begini Nasib Febrie Adriansyah
Selain itu, Hotman membantah anggapan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut masih berada pada angka Rp22 triliun.
Ia menyatakan sebagian besar aset telah dilelang sehingga nilai kerugian yang tersisa tidak lagi sebesar angka awal sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara Rp12 triliun lebih, sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total, tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tambahnya.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut mengkritik proses hukum yang menurutnya telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, tindakan hukum terhadap Febrie dilakukan dengan cara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum, pertanyaannya adalah why dan kenapa, padahal targetnya adalah seorang Jampidsus yang berprestasi," kata Hotman.