Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR.
Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Atas sangkaan itu, Kamaruddin Simanjuntak lantas melaporkan Ferdy Sambo terkait dugaan telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J.
Kata Kamaruddin Simanjuntak, dugaan pencurian dan pencucian uang Brigadir J ini sudah disampaikan ke Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri, yang membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J," tegas Kamaruddin Simanjuntak.