"Itu kan aneh, itu semangatnya bagus tapi logikanya aneh. Terus terang, sahabat saya pak Sahroni mungkin dia tidak terlalu memahami alur penyelidikan pidana dalam KUHAP," sentil Habib.
Penjelasan KPK
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
KPK lewat Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menegaskan tidak bisa sembarangan memeriksa bakal calon presiden dan wakil presiden terkait penanganan kasus dugaan korupsi.
Ali menjelaskan terdapat sejumlah proses dimulai dari laporan masyarakat hingga penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (11/9).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Ali menghormati setiap kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat termasuk penyelenggara negara. Hanya saja, ia memastikan KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan wilayah tugas pokok dan fungsi lembaga.
"Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," tandasnya.