Oleh sebab itu, Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang dapat mengoreksi putusan perkara nomor 90 yang kadung sudah diputus MK.
Ia pun mengusulkan, putusan tersebut tidak boleh digunakan Gibran sebagai dasar untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," kata Denny.
Denny menambahkan bahwa untuk memastikan keadilan konstitusional terjamin, dia berharap MKMK bersedia menyatakan bahwa putusan Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak berlaku.
"Diharapkan MKMK yang terhormat dapat menyatakan keputusan Nomor 90 sebagai tidak sah, atau setidaknya memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara Nomor 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa kehadiran hakim yang diadukan," ujar Denny.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.