WahanaNews.co | Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut jika Kolonel Inf Priyanto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat, bukanlah tentara sembarangan.
Dia mengungkapkan, setiap tentara dituntut agar bisa mengambil keputusan dengan cepat. Karena itu, dalam kasus ini tindakan yang dilakukan terdakwa sudah dipikirkan matang.
Baca Juga:
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Sebagaimana diketahui, saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
Namun, Wirdel menjelaskan mengapa tim oditur memasukkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat Priyanto.
Baca Juga:
Pembacaan Pledoi Praka RM dan Kawan-Kawan yang Dituntut Hukuman Mati
Menurut dia, usai menabrak Handi dan Salsabila, sebenarnya Priyanto memiliki waktu cukup panjang untuk membawa korban ke rumah sakit.
Alih-alih disembuhkan, sejoli itu malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Atas dasar itulah, Wirdel mendakwa yang bersangkutan dengan pasak tersebut.
"Kenapa kami masukan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam 30 menit itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah korban dibawa ke RS, ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," jelasnya.