WahanaNews.co | Mantan ajudan sekaligus merangkap sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lewat pesan instan, seperti dikutip dari Antara pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sadam disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Kendati demikian, pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV.
Dalam putusan sidang, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol Racmat Pamudji menyatakan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Untuk itu, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata ujar.