Dalam sidang tersebut, terungkap fakta yang meringankan Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Dalam hal ini, akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Di sisi lain,fakta yang memberatkan adalah perbuatan Sadam telah menjadi pemberitaan viral di mediamainstreamdan media daring.
Sidang tersebut mengungkap Sadam telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan media nasional Indonesia yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri IrjenPol.
Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketua sidang komisi menyatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Untuk itu, Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Hingga kini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri terkait kasus Brigadir J.