WahanaNews.co | Rancangan
UU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan
dibahas DPR menuai pro-kontra.
RUU ini dianggap penting untuk membatasi peredaran
miras, tapi sisi lain dianggap tak perlu karena ada ketentuan lain yang sudah
mengatur.
Baca Juga:
Fraksi PKB Yakin RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Lalu,
bagaimana proses RUU Minuman Beralkohol untuk menjadi undang-undang?
RUU
ini adalah usul anggota DPR, yaitu 21 anggota PPP, 2 anggota PKS, dan 1 anggota
Gerindra. Di luar itu, PAN dengan 44 anggota bersiap untuk memberi dukungan.
RUU
Minol mulai dirapatkan karena DPR sudah menetapkannya masuk dalam Prolegnas Prioritas
2020, artinya RUU ini termasuk prioritas untuk diselesaikan bersama 36 RUU
lainnya. Jika tak selesai 2020, maka bisa jadi prioritas tahun selanjutnya.
Baca Juga:
Undang Undang TPKS Akhirnya Resmi Ditandatangani Jokowi
Wakil
Ketua Baleg DPR,
Willy Aditya,
menjelaskan, prosesnya saat ini baru penjelasan pengusul soal urgensi RUU dan
akan masuk tahap harmonisasi,
Selasa (17/11/2020) sore
nanti.
Setelah
penjelasan pengusul, maka proses selanjutnya adalah kajian tim ahli lalu
dibentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas secara spesifik.
"Baru
penjelasan pengusul. Sekarang fasenya adalah kajian tim ahli, setelah kajian
tim ahli baru masuk ke Panja, di Panja dibahas, habis Panja nanti pleno Baleg.
Iya kalau oke, kalau enggak ya gugur lah," kata Willy, Selasa (17/11/2020).
Berapa
lama sampai disahkan?
Jika
dilanjutkan untuk dibahas, maka prosesnya tergantung dinamika perdebatan di
Panja. Jika tak ada perdebatan berarti, maka RUU Minol akan disahkan tingkat di
Panja.
Kemudian
dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan pengesahan tingkat II
(rapat paripurna). Jika masuk paripurna, artinya RUU Minol sah menjadi UU.
Sebaiknya Diatur Perda
Kendati
demikian, Willy yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem itu berpendapat,
pihaknya menilai larangan minuman beralkohol sebaiknya diatur
di dalam Perda. Dengan surat edaran Mendagri sebagai payung hukumnya.
"Fraksi
NasDem berpandangan terhadap RUU ini cukup diatur di dalam perda, melalui
payung hukum surat edaran Mendagri. Kalau dalam pandangan fraksi ya, cukuplah
perda, karena kan kita memilki dinamika yang berbeda-beda," pungkasnya.
RUU
Larangan Minuman Beralkohol memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak
yang menilai RUU tersebut belum perlu dan berpotensi mematikan usaha UMKM.
Sementara dari pengusul menyebut RUU itu untuk menyelamatkan anak bangsa. [qnt]