WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan tiga orang Majelis Hakim yang akan menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf, yaitu KM (Ketua Majelis) Wahyu Iman Santosa, (Anggota) Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Inilah profil ketiga Majelis Hakim yang akan menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut:
Wahyu Iman Santosa
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Wahyu Iman Santosa sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ia menduduki jabatan Ketua PN Kelas IA Denpasar, Bali.
Salah satu kasus yang pernah dia pimpin dalam persidangan di PN Jaksel adalah praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.