WahanaNews | Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan
investasi baru industri miras.
Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan
bidang usaha miras.
Baca Juga:
Jokowi Cabut Perpres Miras, Grup Rizieq Belum Juga Puas
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat.
Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi
untuk minuman keras.
Seperti dilihat redaksi pada Selasa (2/3/2021),
Perpres ini mengatur
semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal. Aturan ini tertuang dalam
Pasal 2:
Baca Juga:
Cerita di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha
terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan
tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang
hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, lampiran yang mengatur soal pembukaan
investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres. Berikut ini isinya:
Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol
beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha:
industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha:
industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha:
industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha:
perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha:
perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Jokowi pun akhirnya mencabut lampiran III dalam Perpres ini.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru
dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata
Jokowi, dalam siaran pers
virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi
baru miras ini. Ia
mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI,
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya,
serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan
daerah," jelas Jokowi. [dhn]