Total korban yang melakukan pelaporan ke Polres Bogor sebanyak 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Milyar.
Sebagian besar dari kirban merupakan mahasiswa di bebetapa perguruan tinggi di Bogor, dimana 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB.
Baca Juga:
Kementerian Transmigrasi Berduka Cita atas Gugurnya Anggit Bima Wicaksana, Mahasiswa IPB Peserta Program Tim Ekspedisi Patriot di Fakfak
Dalam aksinya, Siti Aisyah mengajak kerjasama dalam bisnis online. Ratusan korbannya diperdaya dengan iming-iming kuntungan10-15 persen dari setiap transaksi pinjaman online (pinjol).
Uang hasil pinjol, kemudian diserahkan ke pelaku dengan perjanjian cicilan setiap bulan dibayar pelaku.
Namun kemudian, janji bayar cicilan utang tidak ditepati, sehingga ratusan korbannya "diteror" penagih utang.
Baca Juga:
Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jalani Sidang Eksepsi Besok
Merasa ditipu, ratusan mahasiswa kemudian melaporkan Siti Aisyah ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Kini, Siti Aisyah sudah ditangkap. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.