WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Minyak Pertamina Jadi Perhatian Internasional, Ini Kata Reuters dan CNBC
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (26/2/2025) malam setelah Maya dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini diambil karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan ditangkapnya Maya, total sudah ada enam petinggi Pertamina yang terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Modus Pengoplosan BBM
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan/atau menyetujui Edward Corne (EC) untuk mencampurkan BBM jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite).
Hasil pencampuran ini bertujuan untuk menghasilkan RON 92 yang kemudian dipasarkan.