Pria ini diketahui memiliki latar belakang pendidikannya di Rusia dan tergabung dalam perusahaan negeri itu.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Kini Brian ditahan selama 20 hari ke depan usai penangkapan pada Jumat (1 /4). Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus Binomo lewat keterangan tersangka baru itu.
Sebelum menangkap Brian Edgar Nababan, penyidik lebih dulu menahan Indra Kenz terkait kasus ini.
"Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tutupnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
"Sudah ada (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Terpisah, Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebut, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan siapa identitas tersangka itu.