WahanaNews.co | National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia akhirnya buka suara soal teka-teki
status red notice untuk buronan Harun
Masiku, yang disebut sudah diterbitkan tapi tidak ditemukan di situs
Interpol.
Dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021), Sekretaris NCB Interpol
Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra, mengatakan, red notice untuk tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu
anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, itu
sengaja tidak dipublikasikan.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Alasannya,
agar proses pencarian terhadap Harun Masiku bisa lebih cepat.
Sebab,
proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar.
Interpol
pusat yang berada di Lyon, Prancis, akan menanyakan kembali urgensi
mempublikasikan data buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
"Pada
saat itu, kami meminta tidak di-publish, tentu
karena keinginan percepatan," ujar Amur.
Selain
itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku.
Menurut
Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di
situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.