Namun,
menurut Hikmahanto, penerbitan red notice
sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.
Sebab,
penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang
memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Contohnya,
buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.
Tanpa
pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan
untuk mencari Harun di negaranya.
"Untuk
mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu
keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto, dikutip Senin (9/8/2021).
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Ia
menambahkan, inisiatif seperti itu memungkinkan KPK mendapatkan informasi
seputar Harun Masiku.
Informasi
yang dimaksud nantinya dapat disampaikan kepada otoritas setempat untuk
ditindaklanjuti.
"Pada
saat bersamaan, KPK juga perlu meminta central
authority Indonesia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk
mengantisipasi apabila keberadaan Harun Masiku di luar negeri sudah
diketahui," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.