Harun
Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2020.
Ia
diduga menyuap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dirinya dapat menjadi pengganti caleg terpilih,
Nazarudin Kiemas, yang meninggal.
Baca Juga:
Kasus Suap PAW DPR, Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Harun
Masiku merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari Daerah Pemilihan
Sumatera Selatan I.
Namun,
sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya tak diketahui.
Baca Juga:
Isi Chat Harun Masiku Terbongkar di Sidang: Sebut Nama Hasto, Puan, dan Megawati
Penerbitan Red Notice Dipertanyakan
Guru Besar
Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana,
mengatakan, validitas penerbitan red
notice untuk Harun Masiku patut dipertanyakan.
Semestinya,
buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan
terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.