WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lagi 8 rekening dengan total nominal sebesar Rp 150,4 M.
Temuan tersebut hasil pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin (7/3).
PPATK juga telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 M yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.
Jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal," katanya.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” tambahnya.
PPATK menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich, melakukan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan analisis PPATK terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.