Irjen Teddy Cabut BAP Awal
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti--yang disebut polisi digelapkan--diakuinya ada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.