"Saya hanya bisa mengatakan bahwa Pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita," tuturnya.
"Menurut Pak Teddy semua ini dalangnya adalah Pak Dody sebagai Kapolres," kata dia.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Jaksa Susun Dakwaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dkk. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk.
"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Iwan tak menyebutkan secara detail terkait waktu persidangan Irjen Teddy Minahasa dkk.
Namun, Iwan menyebutkan pihaknya akan melimpahkan berkas untuk persidangan secepatnya.
"Masa tahanan kita 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kita limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnyalah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ujar Iwan.