Diketahui terdapat 11 tersangka pada kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Tujuh tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar, sementara empat lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Yang pasti yang saat ini yang sudah kita terima ada tujuh. Kemudian sisanya itu infonya berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Infonya juga sudah tahap dua ya," jelas Iwan.
Iwan menjelaskan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas Irjen Teddy dkk telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Adapun dalam berkas tersebut, Irjen Teddy dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.