WahanaNews.co | MH, istri dari anggota Polres Pamekasan Aiptu AR telah mencabut laporan dugaan tindak pidana asusila terhadapnya.
Namun polisi menegaskan akan tetap memproses adanya dugaan kode etik Aiptu AR.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, proses pelanggaran etika juga akan menyasar polisi yang diduga terseret kasus yang sama.
"Pak Kapolda Jatim sudah mengintruksikan semua anggota yang melanggar kode etik diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya dilansir dari KOMPAS, Selasa (10/1/2023).
Komitmen tersebut menurut Dirmanto merupakan tekad Polri untuk menegakkan disiplin kepada semua anggotanya.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Saat ini Aptu AR bersama sejumlah anggota lainnya yang diduga terlibat, sedang dalam pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jatim.
"Rencananya mereka akan menjalani tes psikologi," kata Dirmanto.
Seperti diberitakann, MH isteri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR mencabut laporannya di Polda Jatim, Senin (9/1/2023).