Saat mencabut laporan, MH didampingi Subaidi kuasa hukumnya.
Menurut Subaidi, ada beberapa alasan pencabutan laporan tersebut, diantaranya karena keluarga kedua belah pihak yakni Aiptu AR dan MH sudah bersepakat berdamai.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
"Pihak pelapor juga sudah memaafkan suaminya," kata Subaidi dikonfirmasi Selasa (10/1/2023).
Selain itu menurut dia, MH merasa sanksi yang diterim terlapor sudah cukup dengan saat ini pelapor ditahan di Mapolda Jatim.
"Satu lagi alasan utama pencabutan laporan yakni demi anak-anak mereka. Psikologi anak-anak mereka cukup terganggu karena berita kasusnya viral, sampai mereka tidak masuk sekolah," jelasnya.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Pihaknya tidak memiliki wewenang soal proses hukum selanjutnya di kepolisian, namun paling tidak seiring istri mencabut laporan, hukuman bagi Aiptu AR bisa lebih ringan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim disebut sedang melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan yang dilaporkan atas kasus tindakan asusila.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, bukan hanya Aiptu AR yang dilaporkan ke Polda Jatim, seorang anggota Polres Pamekasan lainnya berpangkat Aipda dan anggota Polres Bangkalan berpangkat AKP juga dilaporkan ke Polda Jatim.