"Iya," jawab Isnar.
Untuk diketahui, SYL didakwa terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan jumlah total Rp 44,5 miliar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Dia didakwa bersama dua mantan bawahannya, yaitu Sekjen Kementan yang saat ini tidak aktif, Kasdi, dan Direktur Kementan yang juga tidak aktif, M Hatta. Kasdi dan Hatta menjalani sidang dalam perkara yang berbeda.
SYL terungkap juga pernah meminta Biro Umum Kementan mengeluarkan Rp 215 juta untuk membayar tagihan kartu kreditnya. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.
"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta, yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Benar," jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan pembayaran cicilan kartu kredit itu disampaikan oleh Panji. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Jadi yang memenuhi ini bukan zaman Saudara yang tagihan kartu kredit ini? Kan permintaan terakhir sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.