WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, memiliki peran penting sebagai salah satu saksi utama dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kombes Irwan Anwar jadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Pimpinan KPK yang disebut SYL, yang menyeret nama F," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Karenanya, pernyataan yang akan diberikan oleh Irwan akan memiliki dampak besar pada pengungkapan kasus ini. Bahkan, IPW tidak mengecualikan kemungkinan bahwa keterangan dari Irwan bisa membawa pimpinan KPK masuk dalam proses hukum.
Mengingat hal ini, IPW menyimpulkan bahwa Irwan perlu dilindungi sebagai saksi dalam kasus ini. Polda Metro Jaya harus mempertimbangkan untuk menganggap Irwan sebagai saksi yang bekerja sama atau pengungkap informasi penting.
"Kombes Irwan Anwar harus diberikan perlindungan karena perannya yang sangat signifikan dan penting dalam membuka kasus ini secara transparan," demikian kesimpulan yang diungkapkan oleh Sugeng.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).