Kemudian pada tahun 2018, Irwan naik pangkat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Tindak Pidana Siber (Pidsiber) Bareskrim Polri. Lalu, pada tahun 2020, Irwan diangkat kembali sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.
Kombes Irwan Anwar saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang. Dia telah dilantik sebagai Kapolrestabes Semarang sejak tanggal 5 Januari 2021.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar luas di media sosial.
Firli mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 alias sebelum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan KPK sekitar Januari 2023. Menurutnya, pertemuan itu pun dilakukan di tempat ramai dan tidak hanya berdua.
Firli membantah telah melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan. Ia bahkan merasa diserang balik oleh koruptor.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," ungkapnya.
Purnawirawan jenderal polisi ini menyatakan bahwa para anggota KPK telah siap untuk menghadapi segala risiko, termasuk mengorbankan hidup, kesehatan, dan nyawa mereka demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak didasarkan pada fakta-fakta, yang dapat mengaburkan esensi dari kasus yang sedang ditangani oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di Kementerian Pertanian," ujar Firli.