Bharada E memiliki nama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 6, pangkat Bharada masuk ke dalam tingkatan polisi Golongan Kepangkatan Tamtama
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Bharada adalah singkatan dari Bhayangkara Dua yang menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama.
Kapolres Jaksel Kombesb Budhi Herdi Susianto menyebutkan jika Bharada E adalah penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Koprs Brimob. Bharada E juga diketahui sebagai pelatih di Resimen Pelopor tersebut.
"Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Resimen Pelopor ini yang kami dapatkan," ujar Budhi, dikutip detikcom, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pasal yang Jerat Bharada Eliezer
Atas kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.