Keputusan Kejaksaan mengutamakan keadilan restoratif dalam memutuskan suatu perkara juga dinilai Ibnu tak menjadi preseden buruk penegakan hukum di tanah. Dia meyakini tersangka yang sudah dihentikan perkaranya oleh Kejakaan bakal jera melakukan tindakan kejahatan.
Dalam mengedepankan keadilan restoratif pun sudah ditegaskan bahwa pelaku yang terlibat baru satu kali berperkara. Ibnu mengatakan, upaya keadilan restoratif juga juga merupakan ciri khas masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Artinya segala sesuatu persoalan dicarikan solusi tidak serta berujung kepada proses pengadilan. Dengan catatan penerapan restorative justice dilakukan Kejaksaan itu terus dimonitor dari tingkat bawah hingga pimpinan agar mencegah transaksional.
"Justru dalam hal ini Jaksa berusaha menggali hukum yang hidup di masyarakat layak atau tidak nih ke pengadilan. Penegakan hukum yang dilakukan itu bisa lebih berkualitas bukan perkara yang sifatnya remeh temeh sehingga perkara di pengadilan juga tidak numpuk," kata dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.