WahanaNew.co, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) melansir dari detiknews.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021. Kemudian, dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sekaligus sebagai pengguna anggaran yang mempunyai wewenang dalam hal penggunaan anggaran pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.856.680.000,00," ujar jaksa.
"Pekerjaan pengadaan public safety diving equipment tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.880.718.600,00. Pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV, remote operated vehicle tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.918.536.100,00. Pekerjaan pengadaan public safety diving equipment tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.445.969.900,00," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Jaksa mengatakan Roni bertemu dengan Henri pada awal Maret 2021 di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat. Terdakwa Roni Aidil memperkenalkan PT Kindah Abadi Utama sebagai satu-satunya perusahaan yang menjual produk Diver Mounted Display (DMD) di Indonesia untuk digunakan dalam Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment.
"Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Henri Alfiandi sedang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas Tahun Anggaran (TA) 2021 menggunakan perusahaan PT Kindah Abadi Utama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 11.856.680.000,00. Pada saat itu Terdakwa juga memperkenalkan PT Kindah Abadi Utama kepada Henri Alfiandi sebagai agen tunggal (single agent) dari TRITECH (perusahaan di Inggris) sehingga merupakan satu-satunya perusahaan yang menjual produk Diver Mounted Display (DMD) di Indonesia untuk digunakan dalam Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment," ujarnya.