WahanaNews.co | Kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merupakan salah satu perkara yang diurus oleh eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Diduga, penyidik asal Polri itu minta Rp 10 miliar sebagai imbalan.
Hal itu terungkap dari dakwaan Robin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/9). Ia didakwa menerima Rp 11 miliar bersama advokat bernama Maskur Husain.
Baca Juga:
Alamak... Pengendara mobil di Kaltim 'Disapa' Buaya Jumbo!
Dalam dakwaan, disebut ada lima pihak pemberi suap. Salah satunya Rita Widyasari yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Rita juga merupakan tersangka kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK.
Hal itu bermula ketika pada Oktober 2020. Robin dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin. Rita dan Azis sama-sama kader Golkar. KPK tidak menjelaskan bagaimana dan di mana perkenalan itu terjadi.
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin bersama Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. Dalam kunjungan tersebut Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Baca Juga:
Kapal Karam Dihajar Ombak di Perairan Kaltim, 3 Orang dalam Pencarian
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin dan Maskur meminta bayaran Rp 10 miliar.
"Pada saat itu, Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari," kata jaksa.